Profil PPID
Profil layanan informasi publik PPID Pelaksana UPBU Kelas I Kalimarau.
PPID Pelaksana UPBU Kelas I Kalimarau mengelola pelayanan informasi publik di lingkungan Bandar Udara Kalimarau. Layanan ini memastikan informasi yang dikuasai badan publik dapat didokumentasikan, diumumkan, dan diberikan kepada pemohon sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik.
Visi & Misi PPID
"Terwujudnya pelayanan informasi publik yang transparan, efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan di lingkungan BLU UPBU Kelas I Kalimarau."
- Meningkatkan pengelolaan & dokumentasi informasi publik secara profesional.
- Mempermudah akses permohonan informasi publik bagi masyarakat luas.
Tugas & Fungsi PPID
Sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, PPID UPBU Kelas I Kalimarau menjalankan tugas dan fungsi utama sebagai berikut:
Pengelolaan Informasi
Mengumpulkan dan mengklasifikasikan dokumen serta informasi publik berkala dan serta-merta.
Pelayanan Permohonan
Melayani permohonan informasi publik secara efisien, transparan, dan tepat waktu.
Pengujian Konsekuensi
Melakukan pengujian konsekuensi atas informasi yang dikecualikan secara cermat.
Dokumentasi & Arsip
Menyimpan dan merawat arsip informasi publik agar selalu dapat diakses sesuai prosedur.
Waktu Pelayanan PPID
Informasi waktu pelayanan permohonan informasi publik melalui PPID Pelaksana UPBU Kelas I Kalimarau: