Profil Bandara Kalimarau
Bandar Udara Kalimarau adalah fasilitas penerbangan yang terletak di Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (koordinat 02°00'12"N dan 117°25'52"E). Nama "Kalimarau" diambil dari nama anak sungai yang mengalir di depan terminal bandara. Wilayah Teluk Bayur sendiri memiliki nilai historis sebagai pusat industri batu bara di masa lampau, yang ditandai dengan berdirinya perusahaan penambangan Belanda, Stenkollen Matschappy Parapattan (SMP) pada tahun 1912.
Bandar Udara Kalimarau pertama kali didirikan pada tahun 1976 sebagai bandara perintis. Seiring berjalannya waktu, fasilitas bandara terus mengalami berbagai peningkatan—mulai dari perpanjangan landasan pacu (runway) hingga modernisasi peralatan navigasi—yang pada akhirnya mengantarkan Bandar Udara Kalimarau mencapai status sebagai bandar udara Kelas I.
Sejarah Perkembangan
Pada awal berdirinya, Bandar Udara Kalimarau hanya memiliki runway sepanjang 650 meter. Hal ini disesuaikan dengan kebutuhan saat itu, di mana bandara hanya melayani pesawat kecil jenis MAF 506 berkapasitas 5 penumpang dan 2 awak kabin (yang kerap dijuluki sebagai pesawat "Capung"). Selain itu, area apron pada masa tersebut masih menggunakan material pelat baja.
Memasuki era 1990-an, mulai beroperasi pesawat berjenis Cassa (tipe 100 dan 200) dari berbagai maskapai seperti Deraya, Pelita, Asahi, dan DAS, yang masih memanfaatkan landasan lama di sisi jalan raya Teluk Bayur. Renovasi demi renovasi terus dilakukan, sehingga pada tahun 2002, bandara ini mampu melayani pesawat yang lebih besar seperti ATR 42 milik maskapai Deraya, DAS, Wings Air, dan Kal Star.
Perkembangan signifikan terjadi sejak era otonomi daerah, di mana pendanaan APBN mulai didukung oleh APBD Provinsi dan Kabupaten. Pada tahun 2006, fasilitas keselamatan penerbangan disempurnakan dengan penambahan peralatan navigasi visual, yaitu Precision Approach Path Indicator (PAPI). Kemudian, pada tahun 2007, landasan pacu diperpanjang menjadi 1.850 meter beserta proses pelapisan ulang (overlay).
Pada tahun 2008, seiring dengan ditunjuknya Kalimantan Timur sebagai tuan rumah Pekan Olahraga Nasional (PON), status Bandara Kalimarau ditingkatkan dari Kelas IV menjadi Kelas II. Momen ini juga menandai pendaratan pesawat jet pertama (Boeing 737-200 milik Batavia Air) yang membuka rute Balikpapan–Berau. Tingginya antusiasme masyarakat pada saat itu mendorong dibukanya penerbangan komersial reguler untuk rute tersebut.
Puncak transformasi Bandara Kalimarau terjadi pada tahun 2010 dengan dimulainya pembangunan gedung terminal baru senilai Rp480 Miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Berau. Terminal berlantai dua ini dilengkapi dengan fasilitas modern, termasuk 2 unit Garbarata. Setahun kemudian (2011), landas pacu kembali diperpanjang menjadi 2.250m x 45m, memungkinkan pendaratan pesawat berbadan sedang seperti Boeing 737-300. Gedung terminal baru ini secara resmi diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono, pada tanggal 24 Oktober 2014.
Maskapai Penerbangan
Seiring dengan berkembangnya Kabupaten Berau sebagai salah satu destinasi wisata unggulan, pergerakan penumpang di Bandara Kalimarau terus menunjukkan tren positif. Berikut adalah daftar maskapai penerbangan yang beroperasi saat ini:
- Batik Air (Airbus A320) melayani rute Berau – Jakarta (PP), Berau – Surabaya (PP), dan Berau – Yogyakarta (PP).
- Super Air Jet (Airbus A320) melayani rute Berau – Surabaya (PP).
- Sriwijaya Air (Boeing 737-500) melayani rute Berau – Makassar (PP) dan Berau – Balikpapan (PP).
- Citilink (ATR 72-500/600) melayani rute Berau – Balikpapan (PP).
- Wings Air (ATR 72-500/600) melayani rute Berau – Balikpapan (PP).
- Smart Aviation (Cessna C208) melayani rute penerbangan perintis Maratua – Kalimarau (PP).
Tentang UPBU Kalimarau
Kantor Badan Layanan Umum (BLU) Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kalimarau merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
Keberadaan lembaga ini didasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara, yang telah diubah terakhir kali melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 83 Tahun 2015.
Kantor UPBU dipimpin oleh seorang Kepala Kantor yang memiliki tugas utama untuk melaksanakan pelayanan jasa kebandarudaraan dan jasa terkait lainnya, serta menjamin kelancaran kegiatan keamanan, keselamatan, dan ketertiban penerbangan. Sebagai operator, UPBU juga berkewajiban melaporkan seluruh kegiatan penyelenggaraan dan penerbangan di wilayah kerjanya kepada Kantor Otoritas Bandar Udara yang menjalankan fungsi pengawasan dan regulasi.
Visi & Misi
Visi
"Menjadikan Bandar Udara Kalimarau Sebagai Bandara Yang Mandiri, Safety, Secure, Modern, Akuntabel dan Berintegritas Dalam Pelayanan Kepada Stakeholders Yang Sehat, Berwawasan Lingkungan Dan Berkelanjutan"
Misi
- Menyediakan prasarana dan sarana bandar udara yang andal, optimal, dan terintegrasi.
- Mewujudkan kelembagaan yang efektif yang didukung oleh sumber daya manusia yang profesional dan peraturan perundang-undangan yang komprehensif.
- Membangun jaringan dan kerja sama strategis.
- Meningkatkan kinerja administrasi dan keuangan yang terukur dan akuntabel.
- Meningkatkan sarana dan prasarana pendukung kelancaran kegiatan bandar udara yang berwawasan lingkungan.
Kode Etik Pegawai
Untuk memastikan integritas dan profesionalisme pelayanan, seluruh pegawai UPBU Kalimarau mematuhi pedoman Kode Etik Pegawai. Anda dapat melihat dokumen resminya melalui tautan di bawah ini.
Maklumat Pelayanan
Komitmen UPBU Kelas I Kalimarau untuk memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan sesuai standar mutu bagi seluruh pengguna jasa bandar udara.
Penghargaan & Prestasi
Komitmen UPBU Kalimarau terhadap standar pelayanan prima secara konsisten diwujudkan melalui berbagai pencapaian dan penghargaan bergengsi tingkat nasional.