Bandara Kalimarau

Bercanda tentang BOM dapat Pidana!

17 September 2026
kalimarau_admin
Berita
Bercanda tentang BOM dapat Pidana!

Kenapa sih candaan membawa bom sebegitu terlarang di dalam pesawat?

Tindakan tersebut bisa menimbulkan kepanikan di antara penumpang, kru dan personel keamanan, sehingga mengganggu ketertiban di dalam pesawat. Dalam situasi dimaksud, langkah-langkah keamanan akan diaktifkan secara otomatis, seperti pemberhentian penerbangan, penundaan keberangkatan, penanganan khusus oleh aparat keamanan dan penahanan penumpang yang terlibat.

bercanda atau bergurau tentang bom di pesawat adalah perbuatan kriminal dan sama sekali tidak lucu. Ada aturan yang mengatur tentang itu.

Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun, berdasarkan Pasal 344 huruf e dan Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Tindak pidana yang mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan menyebabkan orang meninggal, dipidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Mari bersama meningkatkan kesadaran Jangan pernah bercanda atau bergurau tentang bom di pesawat. Bersama-sama, kolaborasi antara maskapai dan penumpang dapat menjaga keamanan dan kenyamanan di dalam pesawat, serta memberikan pengalaman penerbangan yang aman dan menyenangkan.

Bagikan: