Ketentuan Membawa Power Bank di Pesawat
Terbang Nyaman, Aman, dan Bebas Hambatan dengan Mengikuti Aturan Membawa Power Bank
Hai Sobat Kalimarau, perjalanan udara yang aman dan nyaman adalah harapan kita semua. Salah satu hal penting yang perlu diperhatikan sebelum terbang adalah memastikan bahwa barang bawaan kita sudah sesuai aturan, termasuk membawa power bank.
Mengapa ini penting? Power bank merupakan perangkat dengan baterai lithium yang, jika tidak ditangani dengan tepat, dapat menimbulkan risiko serius, termasuk kebakaran. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menerbitkan Surat Edaran Nomor SE 02 Tahun 2023 yang mengatur ketentuan membawa power bank dalam penerbangan. Yuk, simak aturan lengkapnya agar Anda tetap aman dan nyaman selama perjalanan udara!
📌 Ketentuan Membawa Power Bank di Pesawat:
1. Kapasitas ≤ 100 Wh (Watt Hour)
- Diizinkan dibawa tanpa persetujuan maskapai.
- Cukup disimpan dalam bagasi kabin, tidak perlu lapor khusus.
- Ideal untuk power bank dengan kapasitas kecil hingga menengah.
2. Kapasitas 100 - 160 Wh
- Diizinkan maksimal 2 unit, namun harus mendapat persetujuan dari maskapai sebelum penerbangan.
- Tetap wajib dibawa ke dalam kabin, bukan dimasukkan ke bagasi terdaftar.
- Biasanya mencakup power bank berkapasitas besar.
3. Kapasitas > 160 Wh
- ❌ Dilarang keras dibawa ke dalam pesawat, baik di kabin maupun bagasi.
- Demi keselamatan bersama, pastikan Anda memeriksa kapasitas power bank sebelum bepergian.
📌 Tips Aman dan Bijak Membawa Power Bank:
- Selalu periksa kapasitas power bank Anda sebelum berangkat. Informasi ini biasanya tertulis pada bodi atau kemasan produk.
- Pastikan power bank dalam kondisi mati/tidak aktif selama penerbangan.
- Gunakan pelindung atau casing khusus untuk mencegah korsleting.
Jangan lupa: power bank hanya boleh dibawa di bagasi kabin. Menempatkannya di bagasi terdaftar tidak diperbolehkan!
Jika Anda membawa power bank dengan kapasitas 100 - 160 Wh, segera laporkan kepada pihak maskapai untuk mendapatkan persetujuan.